Foto: Tinjauan Bupati Bireuen bersama Tim GTRA ke Lokasi eks Lahan HGU di Kecamatan Peudada (26/4)
BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST, bersama Wakil Bupati Ir. H. Razuardi, MT dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bireuen meninjau langsung lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Jaya Indah di kawasan Dusun Alue Kuta, Gampong Cot Kruet, Kecamatan Peudada, Sabtu (26/4/2025). Kunjungan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kelanjutan program reforma agraria di wilayah tersebut.
Peninjauan diikuti sejumlah pejabat daerah, termasuk Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, Kepala Kantor Pertanahan Bireuen Anny Setiawati, serta pejabat kecamatan dan desa setempat. Hadir pula Camat Peudada Erry Seprinaldi, Kapolsek Peudada Iptu Supratman, Danramil 04 Peudada, para imum mukim, serta keuchik dari empat gampong yang berbatasan langsung dengan area eks HGU.
Dalam kunjungan yang dipusatkan di salah satu kebun warga, Bupati Mukhlis bersama unsur Forkopimda berinteraksi langsung dengan masyarakat, membahas status lahan, proses pematokan, serta langkah-langkah inventarisasi tanah. Diskusi berlangsung akrab, bahkan Bupati turut membantu di dapur mempersiapkan kari kambing sebagai jamuan makan siang bersama seluruh peserta peninjauan.
" Bupati Mukhlis menjelaskan bahwa tinjauan ini merupakan bagian dari inventarisasi GTRA terhadap tanah eks HGU yang telah dinyatakan terlantar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari total 1.096 hektare lahan eks HGU PT Jaya Indah, sekitar 700 hektare menjadi fokus penataan untuk program reforma agraria.
"Inventarisasi ini penting untuk memastikan kejelasan status lahan, agar pemanfaatannya ke depan benar-benar berpihak kepada masyarakat," ujar Mukhlis.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Bireuen, Anny Setiawati, menambahkan bahwa setelah peninjauan, GTRA akan menggelar rapat koordinasi untuk menginventarisasi para penggarap lahan. Langkah ini bertujuan menghindari sengketa hukum dan memastikan pemberian hak kepada pihak yang berhak.
"Masih tahapan awal, kita akan duduk bersama dan menyusun pola pemanfaatan lahan, tentunya dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Anny.
Penataan lahan eks HGU ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan penguasaan tanah, sekaligus mendukung pembangunan berbasis reforma agraria di Kabupaten Bireuen.(If)