Foto: Camat Kuala Kabupaten Bireuen, Erizal,. S.TP Sosialisasikan Penginputan Indeks Desa 2025 (24/4)
BIREUENREAKSINEWS.ID | Camat Kuala, Erizal, S.TP, menyampaikan pentingnya pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2025 dalam sebuah kegiatan sosialisasi yang digelar di Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen. Didampingi oleh Kepala Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Erizal menekankan bahwa pengisian IDM merupakan kewajiban tahunan yang harus dilakukan secara akurat dan terstruktur.
“Pendataan IDM sangat penting karena mencerminkan potret riil pembangunan desa, termasuk mendata aset yang dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bireuen,” ujar Erizal.
Dalam kesempatan itu, Erizal juga menyinggung ihwal tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) periode 2024–2025 yang masih tertunda. Penundaan tersebut sesuai instruksi Pemerintah Aceh melalui surat edaran bernomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025, yang mengimbau seluruh kabupaten/kota di Aceh untuk menunda pelaksanaan Pilchiksung hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Selain itu, camat juga mengingatkan tentang target pembangunan dua unit rumah layak huni di wilayah tersebut. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan rumah ini telah disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen.
Sosialisasi tersebut turut menghadirkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bireuen dan Penanggung Jawab IDM 2025, Dr. Jaswar, S.P., M.Sc., yang memberikan pemaparan teknis mengenai proses dan instrumen pengisian IDM. Melalui tayangan presentasi, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai metode pendataan yang akan dilaksanakan sejak Maret hingga Juni 2025.
Pendataan IDM meliputi enam dimensi utama, yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa. Proses ini menggunakan sistem berbasis daring melalui laman resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Tim pelaksana pendataan IDM di tingkat desa harus dibentuk secara resmi melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Tim ini terdiri dari unsur pemerintahan desa seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, Tuha Peut, kader kesehatan, ibu-ibu PKK, bidan desa, dan unsur pemuda.
"Setiap desa akan mengisi sebanyak 1.800 kuisioner dan tujuh template data yang kemudian diunggah ke dalam aplikasi yang telah disiapkan oleh kementerian," jelas Jaswar.
Pengisian data akan didampingi oleh pendamping lokal desa. Setelah seluruh proses selesai, akan diterbitkan berita acara yang menyatakan status desa, mulai dari kategori mandiri, maju, berkembang, hingga tertinggal.
Jaswar mengingatkan agar pengisian data dilakukan dengan cermat. “Jangan sampai terjadi penurunan status desa akibat kesalahan input. Misalnya, desa yang sebelumnya berstatus maju bisa turun menjadi berkembang jika data tidak diisi dengan benar,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para keuchik dari seluruh gampong di Kecamatan Kuala, serta lebih dari 20 pendamping lokal desa dan pendamping desa tingkat kecamatan.(MI)