BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan di luar tugas kedinasan wajib mengantongi izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati sebagai pemegang otoritas tertinggi kepegawaian di daerah. Tanpa izin resmi, ASN yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi disiplin, termasuk pencopotan dari jabatannya.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bireuen, Zaldi,.AP menanggapi temuan adanya oknum ASN yang diketahui juga menjalani profesi sebagai wartawan aktif.
"ASN yang merangkap profesi atau jabatan di luar instansi, terlebih jika tidak sesuai penugasan, harus mendapatkan izin dari PPK. Tanpa izin, itu termasuk pelanggaran disiplin," ujar Zaldi saat dikonfirmasi, Senin (28 April 2025).
Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 2 huruf (d), secara tegas disebutkan bahwa PNS dilarang bekerja pada organisasi profesi lain, baik pemerintah maupun swasta, atau menjalankan profesi lain tanpa izin atau penugasan dari PPK.
Zaldi mengungkapkan, kasus ASN yang merangkap sebagai wartawan sempat menjadi perhatian pimpinan instansi tempat ASN tersebut bertugas. Namun, hingga saat ini BKPSDM belum menerima laporan resmi secara administratif.
“Memang pimpinan instansi sempat datang ke kami untuk berkonsultasi. Tapi belum ada penyampaian formal. Karena itu, kami kembalikan ke instansi masing-masing untuk dilakukan pembinaan internal terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika pada tahap berikutnya terbukti terjadi pelanggaran tanpa izin, maka tindakan tegas akan diambil sesuai mekanisme yang berlaku. Sanksi bisa berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.
“Untuk itu, diharapkan ASN di lingkungan Pemkab Bireuen untuk tetap mematuhi ketentuan disiplin dan menjaga integritas. Jabatan publik adalah amanah, dan tidak bisa dijalankan sambil melakukan profesi lain tanpa dasar hukum yang jelas,” tutup Zaldi.(**)