BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Pengadilan Negeri Bireuen menggelar sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hanisah alias Nyonya N (Ratu Narkoba), Selasa (11/3/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Perkara TPPU yang menjerat Hanisah merupakan pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya telah menjeratnya. Warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen itu telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim pada Rabu (8/5/2024), setelah terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hanisah ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 di kediamannya, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapannya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima pelaku jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan, yakni Al Riza alias Riza al bin Amir Aziz, Hamzah alias Andah bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun bin M. Yusuf, Nasrullah alias Nasrul bin M. Yunus, serta Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim (alm).
Dalam jaringan tersebut, dua orang lainnya, Salman dan Erul, yang kini berstatus DPO, diduga berperan sebagai perekrut kurir untuk membawa narkoba ke Kota Medan.
Atas perkara TPPU ini, Hanisah didakwa melanggar Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/3/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.(**)