Legislator Gerindra Apresiasi Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK

Foto: Supriyanto, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra (17/3) 

PONOROGO,REAKSINEWS.ID |  Pemerintah cukup responsif dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat dari unsur Calon ASN , dan PPPK.
Pemerintah telah mengumumkan  kebijakan  yang terkait dengan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Kebijakkan terkait  pengangkatan CASN dilakukan paling lambat para Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.

Penyelesaian pengangkatan CASN ini dilakukan sesuai kesiapan masing-masing Kementerian, lembaga , dan Pemerintah daerah yang saat ini menyiapkan  pemenuhan  persyaratan yang ada. 

Sebelum melakukan proses pengangkatan, tiap instansi pemerintah harus memenuhi semua tahap dan syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Percepatan itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (17/03/2025).

Kesigapan pemerintah Prabowo tersebut langsung direspon anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Supriyanto. "Kami apresiasi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengangkatan CASN yang dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada," kata Supriyanto saat berada di Kabupaten Ponorogo, Rabu (18/3/2025).

Lebih lanjut Kang  Supriyanto  berharap agar instansi pusat dan daerah segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dalam memenuhi persyaratan. " disamping itu pemerintah perlu tetap menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam rekrutmen ASN," jelasnya.

Menurutnya rekrutmen ini adalah salah satu langkah strategis dan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan secara tuntas penataan tenaga non-ASN.  "Karena sesuai amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, penataan non-ASN harus segera diselesaikan," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa seluruh CASN agar tetap tenang, sebab pemerintah berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak CASN dan P3K. "Kita tahu menjadi ASN adalah sebuah pengabdian dalam melayani masyarakat," tambahnya.

Selain itu Keputusan Pemerintah RI tersebut juga merupakan bentuk komitmen dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). "Pemerintah butuh SDM yang menguasai dan mumpuni sehingga layanan kepada masyarakat terus terjamin," jelasnya. (Muh Nurcholis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak