BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi meningkatkan status dugaan korupsi dalam penggunaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG PKB) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyebutkan bahwa tim penyidik telah memanggil sejumlah pihak terkait dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana BOKB.
"Berdasarkan keterangan dari para pihak, terdapat 13 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KB yang belum menerima pembayaran atas kegiatan yang telah dilaksanakan. Total anggaran yang belum disalurkan mencapai Rp1.156.266.371," ujar Munawal Hadi, Selasa (18/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan ini diduga terjadi akibat kelalaian pengguna anggaran yang tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan akan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung besaran pasti kerugian negara. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Peningkatan status perkara ini menunjukkan komitmen Kejari Bireuen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran publik di tingkat daerah.(**)