Camat Gandapura Lantik Lembaga Tuha Peut Gampong Teupin Siron

Foto: Pelantikan Lembaga Tuha Peut Gampong Teupin Siron di Balai Desa, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh (17/3)

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Camat Gandapura, Azmi, S.Ag, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan ketua serta anggota Lembaga Tuha Peut Gampong Teupin Siron untuk periode 2025-2031. Pelantikan yang berlangsung pada Selasa (17/3/2025) di Balai Desa setempat itu turut dihadiri unsur Muspika Kecamatan.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 147/126 Tahun 2025 tentang pemberhentian anggota Tuha Peut periode sebelumnya serta peresmian pengangkatan anggota baru.

Sebanyak tujuh anggota Tuha Peut yang dilantik terdiri dari Drs. Saifuddin AR sebagai ketua, Mustafa sebagai Keurani, serta anggota lainnya, yakni Muslina A, Muin SE, Iskandar, M. Diah, Maryamah, dan Munawar. Mereka akan menjalankan tugas hingga 2031, menggantikan anggota sebelumnya, yaitu Bustami M. Jamil, M. Saleh Hanafiah, Herman Diwana, Abu Zaifa, S.Sos, dan Jusman A. Majid.

Dalam sambutannya, Camat Azmi menekankan pentingnya sinergi antara Tuha Peut dengan pemerintahan gampong dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa.

"Tuha Peut yang baru dilantik harus segera berkoordinasi dengan Keuchik dan perangkat desa agar terjalin kemitraan yang baik dalam pembangunan gampong," ujarnya.

Sebagai lembaga pengawas dan pembinaan terhadap pemerintahan desa, Tuha Peut diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan profesional. Camat juga menegaskan agar setiap kebijakan dan aturan yang lahir selama masa jabatan mereka harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Jika ada indikasi kesalahan dalam kepemimpinan Keuchik, lakukan pendekatan dengan musyawarah terlebih dahulu. Jika tidak ada perubahan, koordinasikan dengan pihak kecamatan sebelum melangkah ke tingkat kabupaten," tambahnya.

Azmi juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta pengelolaan dana desa yang transparan dan sesuai ketentuan.

"Tuha Peut harus membantu Keuchik dalam menjalankan pemerintahan desa dengan baik, memastikan penggunaan dana desa sesuai petunjuk teknis, serta menjalin kerja sama dengan pendamping desa. Prinsip keadilan harus ditegakkan demi menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif," pungkasnya.(MI) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak