JAKARTA,REAKSINEWS.ID | Kolegium Farmasi telah menyelenggarakan Ujian Re-Sertifikasi Kompetensi Apoteker secara nasional, pada hari tanggal 22 Januari 2025 hingga hari Jumat, 24 Januari 2025. Penyelenggaraan Ujian Re-Sertifikasi bagi apoteker se Indonesia tersebut diselenggarakan secara daring atau Online.
Resertifikasi adalah upaya untuk memastikan bahwa apoteker tetap memiliki kompetensi terkini dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan harapan, apoteker dapat terus memberikan pelayanan berkualitas tinggi sesuai standar yang berlaku.
Namun pelaksanaan Resertifikasi yang diselenggarakan oleh Kolegium Farmasi tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS).
BAKORNAS menilai penyelenggaraan Resertifikasi tersebut terindikasi cacat hukum dan tindak pidana pungutan liar atau pidana korupsi.
Sebagaimana disampaikan oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS , “Kami telah melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya, maka dari itu kami berharap Kapolda Metro Jaya maupun Dirkrimsus Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Sebagaimana yang telah kami paparkan dalam surat laporan dengan nomor surat : 029/DPP/BAKORNAS/LI/25 dan telah diserahkan langsung ke pihak Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Februari 2025,” tutur Hermanto. (10/02/25, di Jakarta)
Ia mengungkapankan, bahwa pelaksanaan Resertifikasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01 /MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Sebagaimana yang tertuang dalam PP.08.03/KOLEGIUM.FARMASI/009/2025 perihal Pendaftaran Sertifikasi Pemenuhan Kompetensi Apoteker pada tanggal 02 Januari 2025 yang langsung ditandatangani oleh Ketua Kolegium Farmasi.
Untuk dapat mengikuti Sertifikasi Nasional tersebut Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Padahal, jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01 /MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, tidak ada diatur ketentuan tarif, Pungkas Ketua Umum BAKORNAS yang kerap disapa dengan Anto.
Ia menyebut, Jika ada pungutan biaya yang tidak ada dalam ketentuan hukum maka itu dapat dikategorikan Pungutan Liar. Pungutan liar adalah tindakan meminta uang atau sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Maka patut dipertanyakan, “apa dasar hukum dan yang menjadi dasar ketentuan penerapan biaya sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), bagi setiap Apoteker yang mengikuti Re-Sertifikasi Kompetensi tersebut ? “ sahut Ketua Umum BAKORNAS.
BAKORNAS menilai biaya sebesar Rp.800.000 itu sangatlah besar dan dapat dikategorikan terlalu mahal, mengingat penyelenggaraan Ujian Re-Sertifikasi Kompetensi Apoteker tersebut dilakukan secara Daring atau Online.
Kalau dilakukan secara Daring atau Online berarti tidak membutuhkan biaya yang besar, dikarenakan tidak perlu ada biaya tempat, konsumsi, akomodasi, dll. Terlebih jika sertifikatnya juga diterbitkan berbentuk e-sertifikat atau sertifikat dalam bentuk elektronik atau file. Berarti tidak membutuhkan biaya untuk cetak sertifikat.
Maka patut dipertanyakan biaya sebesar Rp.800.000 itu untuk apa saja, dalam hal ini Kolegium Farmasi harus mampu menjelaskan secara detail dan transparan kepada publik dan masyarakat. Transparansi laporan keuangan adalah keterbukaan informasi keuangan yang disampaikan secara terbuka.
BAKORNAS mendesak agar Kolegium Farmasi menyampaikan laporan keuangan secara transparansi. Mengingat Kolegium Farmasi adalah badan yang bertugas untuk mengembangkan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan farmasi, yang susunan kepengurusannya disahkan berdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan. Sebagaimana yang tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/1901/2024 Tentang Pengesahan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi Periode Tahun 2024-2028. Maka Kolegium Farmasi adalah organisasi atau badan bagian dari pemerintah, dalam hal ini kementrian kesehatan, papar Hermanto.
Pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, atau lembaga pelayanan publik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa, mewajibkan seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, sahutnya.
Penyelenggaraan Ujian Re-Sertifikasi Kompetensi Apoteker yang diselenggarakan oleh Kolegium Farmasi adalah bagian dari pelayanan publik, yang seharusnya tarifnya atau biaya yang dikenakan harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menjelaskan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak, terang Hermanto.
Ia menegaskan, cukup jelas diatur dalam Pasal 423 KUHP yang menyatakan, Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Hermanto menyebutkan bahwa berdasarkan website resmi kki.go.id hingga terakhir Update: 10/02/2025 19:00:34 WIB, jumlah apoteker yang memiliki STR Aktif adalah berjumlah 169.656 orang namun yang memiliki STR seumur hidup adalah hanya sebanyak 65.957 orang saja. Jika mengacu pada data ini dapat simpulkan kemungkinan ada ribuan peserta yang mengikuti dan mendaftar dengan biaya Rp. 800.000 / Orang. Maka diduga ada Miliaran rupiah biaya yang terkumpul dalam penyelenggaraan Ujian Re-Sertifikasi Kompetensi Apoteker secara nasional, pada hari tanggal 22 Januari 2025 hingga hari Jumat, 24 Januari 2025.
BAKORNAS meminta agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya, segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, segera panggil dan periksa seluruh pihak terkait.
LSM BAKORNAS juga meminta agar Mentri Kesehatan segera mengevaluasi seluruh jajaran Kolegium Farmasi Periode Tahun 2024-2028. (Ril)