Kejari Bireuen Musnahkan 6,1 Kg Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

Foto: Pemusnahan barang bukti sitaan di Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh (5/2)

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), termasuk narkotika jenis sabu seberat 6,1 kilogram dan ganja seberat 4,3 kilogram. Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (5/2/2025) di Kantor Kejari Bireuen.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari berbagai perkara yang ditangani sejak April 2024 hingga Januari 2025.

"Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari berbagai kasus, termasuk narkotika, keamanan dan ketertiban umum (kamnegtibum), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL)," ujarnya.

Foto: Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh (5/2) 

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Narkotika: Sabu (methamphetamine/amphetamine) seberat 6.100 gram dari 70 perkara dan ganja seberat 4.300 gram dari 7 perkara.

Psikotropika: Sebanyak 196 butir dari 1 perkara.

Kosmetik ilegal: Sebanyak 1.416 buah.

Batuan mineral: Sebanyak 289 karung.

Barang bukti lainnya: Handphone, timbangan digital, gunting, senjata tajam, serta berbagai barang sitaan lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala BNNK Bireuen AKBP Sabri SE MM, Ketua Mahkamah Syar’iyah, pihak kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pejabat utama (PJU) dan staf Kejari Bireuen.

Munawal menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan komitmen Kejari Bireuen dalam memberantas peredaran narkotika serta tindak pidana lainnya di wilayah tersebut.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak