BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sepuluh pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman tersebut dijatuhkan atas kasus jarimah maisir (perjudian) dan ikhtilat (bermesraan di luar pernikahan). Eksekusi berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Rabu (12 Februari 2025).
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini antara lain perwakilan Kejari Bireuen, Lainatussara, S.H, Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Abas Ruchandar, Kasatpol PP dan WH Bireuen, Chairullah Abed, S.E, serta rohaniawan Tgk Faisal Hadi. Selain itu, turut menyaksikan eksekusi hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Sardili, S.H., M.H., serta sejumlah pegawai kejaksaan, tamu undangan, dan wartawan media cetak maupun daring.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, delapan terdakwa—berinisial AS, ED, MN, W, OS, MA, JS, dan FA—terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir. Para terdakwa dijatuhi hukuman ta’zir berupa cambuk di depan umum sebanyak sembilan kali.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni I dan ZF, terbukti melakukan jarimah ikhtilat sesuai dengan Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Keduanya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 23 kali di hadapan publik.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Eksekusi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melanggar syariat Islam, khususnya aturan yang telah ditetapkan dalam Qanun Jinayat,” ujarnya.
Pelaksanaan hukuman berlangsung tertib dan berjalan sesuai prosedur. Pemerintah daerah berharap eksekusi ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.(MI)