BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 108 kilogram dari penyidik Bareskrim Polri. Dua tersangka, berinisial Z dan M, diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh dalam proses Tahap II di Kejari Bireuen, Rabu (26 Februari 2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, tersangka M dan Z tengah menunggu seseorang bernama Dek Gam (DPO) di sebuah lokasi yang telah menjadi target operasi. Petugas Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang menerima informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan.
Ketika dilakukan penggeledahan, tersangka Z mengakui bahwa mereka membawa ganja dan menunjuk ke arah sepeda motor yang mereka gunakan. Petugas pun menemukan barang bukti berupa paket ganja dalam jumlah besar. Kedua tersangka tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menanam, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Mereka kemudian dibawa ke kantor Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diserahkan
Dalam pelimpahan perkara ini, kejaksaan menerima sejumlah barang bukti berupa:
Lima kardus berisi paket ganja, dengan total berat brutto mencapai 108.469 gram
Dua unit ponsel: OPPO F9 dan ITEL A80 (tanpa kartu SIM)
Empat buah keranjang rotan
Dua unit sepeda motor: Honda Vario putih-merah dan Honda Beat hitam
Tersangka Ditahan di Lapas Bireuen
Setelah proses pelimpahan, tersangka Z dan M langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan. Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap persidangan.
Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi memberantas peredaran barang haram ini di wilayah Aceh.(MI)