Diduga Rugikan Gampong Rp 551,67 Juta, Mantan Keuchik Dayah Mon Ara Menghilang Usai Serah Terima Jabatan

Foto: Kantor Keuchik, Gampong Dayah Mon Ara, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh (13/2)

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Mantan Keuchik Gampong Dayah Mon Ara, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Sulaiman, dilaporkan menghilang usai serah terima jabatan. Ia diduga meninggalkan sejumlah program fiktif yang merugikan keuangan desa hingga Rp 551,67 juta selama masa kepemimpinannya (2019-2024).

Ketua Tuhapeut Gampong Dayah Mon Ara, Saifuddin, mengungkapkan bahwa Sulaiman tidak dapat dihubungi sejak dua hari setelah serah terima jabatan. "Kepergiannya meninggalkan kesan buruk bagi gampong. Sejumlah program yang seharusnya sudah direalisasikan tidak pernah terwujud," ujar Saifuddin, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk menelusuri keberadaan mantan keuchik tersebut, namun hingga kini belum ada titik terang. Pihak gampong juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ini ke kejaksaan, kepolisian, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG P-KB), hingga ke Inspektorat Kabupaten Bireuen.

"Kami menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Ada sejumlah program yang anggarannya bersumber dari APBDes, tetapi hingga kini tidak terealisasi," kata Saifuddin.

Rincian Dugaan Kerugian

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut sejumlah program yang diduga fiktif atau belum direalisasikan selama periode 2019-2024:

2019: Modal dasar BUMG Rp 41 juta

2020: Pengadaan laptop Rp 8,2 juta, rehab Polindes Rp 38,2 juta

2021: Pembangunan 22 unit jamban warga Rp 38 juta

2022: Sisa BLT Rp 57,6 juta, operasional Tuhapeut Rp 4,5 juta, pengadaan alat pertanian Rp 103 juta

2023: Pembangunan jamban warga Rp 65 juta

2024:

Pelantikan Tuhapeut Rp 4,8 juta

Posyandu lansia Rp 4,6 juta

Rumah layak huni Rp 80 juta

Rehab lapangan futsal Rp 15 juta

BLT untuk 44 KPM Rp 26,4 juta

Siltap perangkat desa Rp 26,8 juta

Tunjangan Tuhapeut Rp 6,56 juta

Operasional Tuhapeut Rp 4,87 juta

Honor lembaga dan kader Rp 19,95 juta

Masyarakat Desak Audit dan Penegakan Hukum

Atas dugaan penyelewengan ini, masyarakat Gampong Dayah Mon Ara meminta Inspektorat Kabupaten Bireuen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa selama periode kepemimpinan Sulaiman.

"Kami ingin kepastian hukum, agar ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa. Gampong membutuhkan pembangunan yang berkelanjutan Dimasa-masaa mendatang, bukan program-program fiktif," tegas Saifuddin.

Turut mendampingi dalam pernyataan ini, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Fadli serta Bendahara Gampong Dayah Mon Ara, Drs. Abdullah. Hingga berita ini diturunkan, keberadaan mantan keuchik masih belum diketahui.(Tim)

5 -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak