Satpol PP-WH Bireuen Tertibkan Kios Ilegal Dijadikan Hunian di Pusat Kota

Foto: Penertiban Kios Ilegal di Pusat Kota Kabupaten Bireuen (24/1)

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen membongkar sejumlah kios ilegal yang dijadikan tempat tinggal oleh tunawisma di kawasan pusat kota, tepatnya di lorong belakang Suzuya. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti laporan dari Pemerintah Desa Bandar Bireuen dan instruksi langsung Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin SH MM.

Kasatpol, Chairullah Abed SE melalui Kabid Trantib Satpol PP-WH Bireuen, Zulkarnaini SE, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah menerima laporan dari Pemerintah Desa Bandar Bireuen. "Kios-kios ini dijadikan hunian oleh para tunawisma yang berkeliaran di sekitar kota. Pada malam hari, mereka menggunakan tempat ini untuk menginap, sementara siang hari mereka berkegiatan di berbagai tempat," ujar Zulfikar, Kamis (24 Januari 2024).

Pemerintah Desa Bandar Bireuen sebelumnya telah menyurati pemilik kios agar mengosongkan bangunan tersebut. Selain ilegal karena dibangun di atas saluran pembuangan, bangunan itu juga dinilai berpotensi memunculkan masalah sosial dan menciptakan lingkungan kumuh.


Foto: Kasatpol PP-WH, Chairullah Abed SE pimpin apel dalam rangka penertiban Kios-kios ilegal dipusat Kota Kabupaten Bireuen (24/1)

"Penertiban ini dilakukan untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota. Apalagi, sebagian penghuni diketahui berasal dari luar daerah," tambah Zulkarnaini.

Proses pembongkaran melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), TNI/Polri, perangkat Desa Bandar Bireuen, serta personel Satpol PP-WH Kabupaten Bireuen. Sebelum aksi pembongkaran, seluruh tim yang terlibat menggelar apel bersama di halaman Pendopo Bupati Bireuen, yang dipimpin oleh Kasatpol PP-WH, Chairullah Abed SE.

Langkah penertiban ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak