Publikasi Gambar Vulgar Tanpa Penyensoran, Media Online Dipolisikan

Foto: Didampingi kuasa hukum, Yusi Muharnina & Partners, keluarga S menggelar konferensi pers terkait pelaporan Media Online ke Polres Bireuen (30/12) 

BIREUEN, REAKSINEWS.ID | Media daring Sotarduga News resmi dilaporkan ke Polres Bireuen setelah mempublikasikan gambar vulgar tanpa penyensoran dalam salah satu beritanya. Laporan tersebut diajukan oleh Maya Widar Wati, kakak dari mahasiswi berinisial S, dengan didampingi kuasa hukum Yusi Muharnina & Partners, Senin (30 Desember 2024).

Dalam konferensi pers yang digelar di VIP Barcode Coffee Shop, Maya menyatakan bahwa laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/8/313/XII/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh pada 18 Desember 2024.

“Media Sotarduga News memasang gambar vulgar terkait dugaan hubungan terlarang antara S, seorang mahasiswi, dengan seorang General Manager (SM) yang tengah magang di sebuah perusahaan ternama di Kabupaten Bireuen. Hal ini berdampak traumatis bagi S yang saat ini masih berstatus mahasiswa dan telah viral di masyarakat,” ujar Maya.

Maya menambahkan bahwa publikasi gambar tersebut telah mencemarkan nama baik dan melanggar privasi S, sehingga pihak keluarga merasa perlu mengambil langkah hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Yusi Muharnina menegaskan bahwa Soturduga News dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Gambar yang dipublikasikan memperlihatkan S dalam busana bikini tanpa penyensoran, yang seharusnya tidak boleh disebarluaskan. Akibatnya, S dan SM saat ini ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bireuen,” jelas Yusi.

Yusi juga meminta masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan gambar-gambar tersebut. “Kami masih menelusuri siapa pelaku utama yang pertama kali menyebarkan foto-foto ini,” tutupnya.(**) 







Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak