Kejaksaan Bireuen Terima Tersangka TPPU “Ratu Narkoba”

Foto: Serah terima Tersangka Ratu Narkoba dan Barang Bukti dari BNN di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen (22/1)

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, didampingi Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI, menerima tersangka dan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (22 Januari 2025).

Tersangka H, yang dikenal sebagai “Ratu Narkoba,” bersama barang bukti diserahkan dalam tahap II kepada Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H.

Jejak Kasus Narkoba Tersangka H
Tersangka H sebelumnya telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim pada 8 Mei 2024, setelah ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti tidak peduli terhadap upaya pemberantasan narkotika dan tindakannya dianggap merusak generasi muda bangsa. Sebelumnya, tersangka H ditangkap petugas BNN di rumahnya pada 8 Agustus 2023, setelah jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan yang dipimpinnya terungkap.

Dalam jaringan tersebut, H berperan sebagai perekrut kurir yang bertugas mengirim sabu dan pil ekstasi ke Medan. Penangkapan H terjadi setelah tiga pelaku lainnya, yakni Riza, Hamzah, dan Nasrullah, lebih dulu ditangkap oleh petugas BNN.

Kasus TPPU dan Penahanan
Kasus TPPU yang menjerat H merupakan pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya. H diduga mencuci uang hasil bisnis gelap narkoba untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. Barang bukti terkait kasus ini telah diserahkan bersama tersangka kepada Kejari Bireuen.

Setelah proses penyerahan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menahan tersangka H di Lapas Kelas II/B Bireuen. Selanjutnya, JPU akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan.

Kepala Kejari Bireuen menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani perkara ini secara tegas guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika dan pencucian uang yang merusak tatanan masyarakat.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak