BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Persetujuan tersebut disampaikan dalam ekspose virtual yang dipimpin oleh Direktur OHARDA, Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., Kamis (23 Januari 2025).
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., dan jaksa fasilitator mengajukan permohonan penghentian penuntutan terhadap kasus penganiayaan dengan tersangka EA.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Sabtu, 6 April 2024, di Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Tersangka EA bersama beberapa saksi mendatangi toko milik korban untuk membayar utang. Namun, terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh tersangka terhadap korban.
Tersangka EA sempat menarik jilbab dan menjambak rambut korban hingga korban terjatuh. Aksi ini kemudian dilerai oleh saksi-saksi di lokasi. Berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, tindakan tersangka dapat diancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Alasan Penghentian Penuntutan
Penghentian penuntutan ini menjadi kasus pertama di tahun 2025 yang dihentikan oleh Kejari Bireuen berdasarkan keadilan restoratif. Beberapa alasan utama yang menjadi dasar penghentian penuntutan ini meliputi:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.
3. Telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
4. Respons masyarakat terhadap penyelesaian ini positif.
Selain itu, pendekatan keadilan restoratif dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, penghindaran stigma negatif, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat. Proses damai dilakukan tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut telah dipulihkan.
Landasan Hukum
Penghentian perkara ini dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pada penyelesaian konflik melalui dialog dan kesepakatan, dengan tujuan menciptakan keharmonisan dan menjaga ketertiban umum.
Kepala Kejari Bireuen berharap langkah ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di masyarakat.(**)