Jaksa Bireuen Tangkap Anak Kabur dari LPKS

Foto: Penangkapan Anak Kabur dari LPKS di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh (14/1) 

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bireuen, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Firman Junaidi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dibantu Tim Intelijen, berhasil menangkap seorang anak berinisial R, yang terlibat kasus narkotika, di rumah orang tuanya di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa (14 Januari 2025).

Penangkapan dilakukan berdasarkan penetapan hakim Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bir. Sebelumnya, R diketahui kabur dari Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Rumoh Seujahtera Jroh Naguna milik Dinas Sosial Aceh di Banda Aceh pada 17 September 2024.

Kronologi Kasus
Berdasarkan kronologi kejadian, pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, R sedang memperbaiki ponsel di ruang tamu rumah seorang saksi berinisial MA. Tak lama kemudian, MA memanggil R ke dalam kamar dan menawarkan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

R kemudian menggunakan alat isap (bong) yang sudah disiapkan MA dan mengisap sabu sebanyak dua kali. Setelah selesai, R keluar dari kamar dan menuju dapur untuk memasak nasi dan mi instan, yang kemudian disantap bersama MA.

Upaya Penangkapan
Tim jaksa melakukan penangkapan setelah R tiga kali dipanggil namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menegakkan hukum, terutama terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Firman Junaidi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai. "Kami berkomitmen memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, tanpa terkecuali," ujarnya.(*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak