Alih Fungsi Lahan Akibatkan Hutan Rawa Susut, Ini Rekomendasi AWF

Foto: Konferensi pers, AWF terkait Penyusutan Hutan Rawa d Kabupaten Bireuen (6/1) 

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Habitat rawa di Kabupaten Bireuen mengalami penyusutan signifikan dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen 2013-2032, luas rawa berstatus kawasan perlindungan pada 2013 mencapai 437,93 hektar. Namun, survei terbaru Aceh Wetland Foundation (AWF) tahun 2024 menunjukkan luasnya kini hanya tersisa 388,1 hektar, mengalami penyusutan 49,83 hektar atau rata-rata 4,53 hektar per tahun.

“Penyusutan ini disebabkan alih fungsi lahan menjadi area pertanian, pemukiman, dan perkebunan. Bahkan, aktivitas galian C turut memperparah kondisi ini,” ungkap Yusmadi Yusuf, Direktur Eksekutif AWF, dalam konferensi pers, Senin (6 Januari2025) di Bireuen.

AWF melakukan survei menggunakan drone dan aplikasi sistem informasi geografis (GIS) serta mengunjungi langsung 10 rawa yang terancam, termasuk Rawa Paku, Kolam Sapi (Simpang Mamplam), Paya Cut, Geudeubang, dan Paya Jagat (Jeumpa). Yusmadi menegaskan, rawa-rawa tersebut memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyimpan air, habitat margasatwa, dan penyeimbang ekosistem.

Ancaman Kerusakan Ekosistem
“Jika kondisi ini terus berlanjut, dampaknya tidak hanya pada ekosistem rawa, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat, termasuk potensi terjadinya kekeringan serta berkurangnya ketersediaan air bersih,” jelas Habib Dwi Siga, anggota tim survei AWF.

Habib menambahkan bahwa perubahan kondisi lahan basah turut mengancam keanekaragaman hayati. Sekitar 40 persen spesies tumbuhan dan hewan di dunia bergantung pada ekosistem lahan basah. Indonesia, yang merupakan jalur migrasi burung air, berperan penting dalam menjaga populasi burung air pendatang maupun penetap.

Rekomendasi AWF
Berdasarkan hasil survei, AWF merekomendasikan sejumlah langkah untuk melindungi kawasan rawa di Bireuen:

1. Penegakan hukum tegas
Pemkab Bireuen diminta memperketat pengawasan dan menindak pelanggaran terkait alih fungsi kawasan rawa yang melanggar ketentuan perlindungan lahan basah.

2. Restorasi kawasan rawa
Program rehabilitasi kawasan rawa yang terdegradasi perlu dilakukan guna memulihkan fungsi ekosistemnya.

3. Penyuluhan kepada masyarakat
Diperlukan edukasi bagi masyarakat sekitar mengenai pentingnya menjaga ekosistem rawa untuk keberlanjutan lingkungan dan ekonomi mereka.

4. Kolaborasi multipihak
AWF mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, lembaga konservasi, dan masyarakat lokal untuk pengelolaan rawa secara berkelanjutan.

Yusmadi juga menyarankan agar Pemkab Bireuen merevisi Qanun RTRW serta menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk memperkuat regulasi perlindungan rawa. “Dengan kolaborasi yang baik, kita bisa menjaga kawasan rawa ini sebagai warisan bagi generasi mendatang,” tutupnya.

AWF berharap rekomendasi ini segera direspons oleh Pemkab Bireuen demi mencegah penyusutan lebih lanjut dan menjaga fungsi ekologis rawa yang krusial bagi masyarakat.(MI) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak