Foto: Sidang Tuntutan, terhadap terdakwa Pembunuhan Mahasiswi UMMAH di Pengadilan Negeri Bireuen (17/12)
BIREUEN, REAKSINEWS.ID | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap terdakwa RJ dalam Tindak Pidana Pembunuhan Mahasiswi UMMAH Bireuen Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (17 Desember 2024)
JPU Kejari Bireuen dalam dakwahnya menuntut RJ yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana telah melakukan pembunuhan dengan rencana dan pencurian” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RJ dengan Pidana Mati
Atas Tuntutan JPU Kejari Bireuen," Terdakwa memohon secara lisan agar diringankan. Perkara pembunuhan dimaksud bermula pada, Kamis tanggal 1 Agustus 202 dirumah korban SAH ( 21) tahun di Desa geudong Alue, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen,
Saat itu tersangka membunuh korban yang sedang tertidur, dimana ketika itu membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuhnya. Meskipun sempat berteriak minta tolong, namun RJ meninju pada bagian wajah korban, tatkala melihat korban masih berusaha melawan dan meminta pertolongan, seketika tersangka mencekik korban.
Perbuatan RJ, mengakibatkan korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen.
Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 28 Desember 2024 dengan agenda Putusan (MI)