BANDA ACEH | Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (18 Desember 2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan seorang saksi ahli, SAM, yang merupakan Auditor Muda di Inspektorat Aceh. Kehadiran saksi ahli ini bertujuan memberikan keterangan terkait perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus ini. Keterangan tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan secara adil.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa MY, yang menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), diduga tidak menjalankan Program PNPM Mandiri Perdesaan sesuai tujuan dan prinsip dasar sebagaimana diatur dalam Surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Akibatnya, terjadi tunggakan pengembalian pinjaman oleh kelompok maupun individu yang dikelola terdakwa MY dan SM, mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Tunggakan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.165.157.000, berdasarkan laporan PKN dari Inspektorat Aceh.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, saksi a de charge, serta pemeriksaan terhadap terdakwa.(**)