BIREUEN, REAKSINEWS.ID | Keuchik (Kades) Gampong Meunasah Mesjid (RM) yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen terkait kasus pemukulan anak di bawah umur. Munawal Hadi SH MH, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Kasus tersebut terjadi di salah satu Gampong di Kecamatan Simpang Mamplam, telah memasuki tahapan pelimpahan tahap kedua. Tersangka, yang sebelumnya ditahan oleh Kepolisian Resort Bireuen, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen pada Selasa (10/12/2024) untuk proses hukum selanjutnya.
"Setiap manusia adalah sama di mata hukum, tidak ada pilih kasih dalam penegakan hukum. Tindakan tegas tetap dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Plh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bireuen, yang mewakili Al-Muhajir dalam penyampaian ini.
Tersangka akan dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Bireuen yang terletak di Kecamatan Kota Juang untuk menjalani masa penahanan. Kejaksaan berkomitmen untuk bekerja dengan profesional dan memastikan bahwa sanksi hukum ditegakkan dengan adil.
Berita sebelumnya:
Perkara tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada tanggal 1 Juli 2024 dan pelaku Pemukulan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Unit PPA Polres Bireuen
Laporan dimaksud dengan Nomor: STTLP/162/VII/2024/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH, ditanda tangani Ipda Abdullah, SH tanggal 1 Juli 2024, tentang Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur
Dan, Surat Perintah Penyelidikan Nomo: SP. Lidik/225/VII/RES.1.6./2024/Reskrim, tanggal 09 Juli 2024 ditanda tangani, Adimas Firmasyah, STrK, SIK, MSi selaku Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Namun hingga saat ini. "Tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polres Bireuen, hal ini disampaikan oleh Keluarga Korban melalui salah satu Pengacara Keluarga Korban dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen yaitu Ishak, SH.
"Keluarga Korban sangat berharap kepada Kapolres Bireuen melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen untuk menangkap dan menahan pelaku penganiaya anak dibawah umur, Kata Ishak".
"Demi rasa keadilan Kepada Korban dan Keluarga Korban kita minta proses penegakan hukum ini berjalan dengan Transparan, Responsif dan Akuntabel sesuai dengan slogan dan komitmen Polri yang Presisi." Tambah Ishak.
"Kita berharap Semoga Kapolres bisa memberikan Contoh yang baik dalam Penegakan Hukum di Bireuen, jangan membiarkan Tersangka Penganiaya anak dibawah umur berkeliaran di luar,
Apalagi Pelaku adalah seorang Kepala Desa yang seharusnya ikut menjaga dan memberikan contoh baik kepada Anak-anak Indonesia, tutup Ishak.
Sementara, AKBP Jatmiko SH MH, melalui KBO Satreskrim Polres Bireuen, Ipda Zulkarnaen dikonfirmasi reaksinews.id membenarkan pelimpahan tahap II. Berkas perkara pemukulan anak dibawah umur, atas nama RM berserta tersangka telah diserahkan oleh penyidik Unit PPA Polres ke Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa tanggal 10 Desember 2024, pagi, kata Zulkarnaen. (**)