Pemkab Bireuen Gelar Muzakarah Ulama Bahas Hukum Penggunaan Hak Charim

Foto:  Pembukaan Muzakarah Ulama tahun 2024 di Wisma Bireuen Jaya (10/12) 

BIREUEN, REAKSINEWS.ID | Pemerintah Kabupaten Bireuen, melalui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), menggelar Muzakarah Ulama bertemakan "Hukum Penggunaan Hak Charim dalam Asnaf Zakat untuk Pelunasan Hutang Pembangunan Fasilitas Umum" di Wisma Bireuen Jaya, Selasa (10/12/2024). Acara ini diikuti oleh 50 peserta, termasuk ulama, pejabat daerah, dan tokoh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah perwakilan pejabat, antara lain:

1. Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Dr. H. Jufliwan, SH, MM,

2. Ketua MPU Bireuen, Tgk Nazaruddin H. Ismail,

3. Kapolres Bireuen, diwakili Iptu Azharuddin,

4. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen yang diwakili,

5. Dandim 0111/Bireuen, diwakili Kapten Cba Dadang, serta

6. Tokoh alim ulama dan wartawan media cetak maupun online.

Rangkaian Acara

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Tgk Said Munzilin, dilanjutkan Solawat Badar, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Hymne Aceh. Ketua Panitia Pelaksana, Said Jamaluddin, SE, menyampaikan laporan terkait kerja sama kegiatan ini dengan Dinas Syariat Islam, MPU, dan berbagai instansi terkait.

Dalam pembahasannya, Muzakarah Ulama kali ini mengupas:

Jerat hutang yang tak mampu dibayar,

Pengelolaan fasilitas umum sesuai syariat Islam,

Implementasi hukum gharim (pelunasan hutang), serta

Keabsahan penggunaan dana zakat untuk pembangunan fasilitas umum.

Acara diisi dengan seminar interaktif yang memberikan ruang tanya jawab untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan berdasarkan pandangan para ulama.

Ketua MPU Bireuen, Tgk Nazaruddin H. Ismail, dalam khutbah istirahat, menegaskan pentingnya peran ulama dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat. Beberapa isu yang menjadi perhatian, di antaranya:

Kedudukan hukum uang kertas dalam Islam,

Pemanfaatan harta haram dan teknologi komunikasi modern,

Penentuan batas wilayah adat sesuai Ahlus Sunnah Wal Jamaah, serta

Hukum gharim untuk pelunasan hutang dengan aset fasilitas umum, seperti masjid.

Pembukaan Resmi

Bupati Bireuen, melalui sambutan yang dibacakan oleh Zufliwan, mengungkapkan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk mendukung MPU dalam merumuskan keputusan sesuai nilai-nilai syariat Islam.

"Keputusan yang dihasilkan diharapkan menjadi rujukan resmi dalam pelaksanaan hukum Islam di Kabupaten Bireuen," ujar Zufliwan. Acara kemudian dibuka secara resmi dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim.

Penutupan

Muzakarah Ulama ditutup dengan pembacaan doa oleh Tgk Muhajiri. Kegiatan ini berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga pukul 10.45 WIB. Semoga hasil muzakarah ini membawa manfaat besar bagi umat dan mendapatkan ridha dari Allah SWT.(MI) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak