Foto: RM, Keuchik Meunasah Mesjid, Kecamatan Simpang Mamplam, Resmi Ditahan di Rutan Kelas IIB Bireuen, Aceh (12/12)
BIREUEN, REAKSINEWS.ID | Setelah menjalani Tahanan Rumah selama 2 (dua) hari, Keuchik Meunasah Mesjid Kecamatan Simpang Mamplam (RM) Resmi Ditahan dan ditempatkan di Rutan Kelas IIB Bireuen, Kamis (12 Desember 2024)
Munawal Hadi SH MH, melalui Kasi Intel didampingi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bireuen, Firman Junaidi SE SH MH dikonfirmasi reaksinews.id membenarkan penahanan terhadap tersangka kasus pemukulan terhadap anak dibawah umur, Kamis tanggal 12 Desember 2024).
Penahanan terhadap RM setelah dilakukan upaya mediasi dengan status Tahanan Rumah selama 2 (dua) hari, namun belum ada titik temu (kesepakatan). Sehingga tersangka ditempatkan ke Rutan Kelas IIB Bireuen, kata Kasi Pidum mewakili Kasi Intel.
RM ditahan hingga 18 (delapan belas) hari terhitung, Kamis tanggal 12 Desember 2024 untuk lanjutan proses hukum, namun demikian mediasi akan terus diupayakan, Kasi Pidum mewakili Kasi Intel menjelaskan.
Sementara Kuasa Hukum, Muhammad Zubir SH MH dikonfirmasi reaksinews.id menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima, Tersangka kasus pemukulan terhadap anak dibawah umur yang menimpa Ahmad Zaki (16) dan Robi Albairuni (16) warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Simpang Mamplam," Telah ditahan di Rutan Kelas IIB Bireuen,
Selaku kuasa hukum yang diberikan mandat, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) akan terus mendampingi dalam setiap tahapan proses hukum dan memastikan perjalanan penanganan kasus (perkara) sesuai dengan amanah perundang-undangan, harap Ketua YARA Perwakilan Kabupaten Bireuen.(*)