Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk 4 Pelanggar Qanun Jinayat

Foto: Eksekusi Cambuk Empat terpidana Jarimah Maisir di Lapas kelas IIB Bireuen (6/12) 

BIREUEN, REAKSINEWS.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana pelanggar Qanun Jinayat di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen pada Jumat (6/12/2024). Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor bidang Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen.

Empat terpidana yang dieksekusi adalah AM, MA, MKH, dan S. Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, Kepala Lapas Kelas II B Bireuen, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Bireuen, tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, serta rohaniawan.

Rincian Hukuman
Berikut putusan Mahkamah Syar’iyah terkait masing-masing terpidana:

1. AM dinyatakan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sesuai Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia dijatuhi hukuman 9 kali cambuk.

2. MA terbukti melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan hukuman 7 kali cambuk.

3. MKH juga dinyatakan bersalah atas jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan hukuman 7 kali cambuk.

4. S terbukti bersalah atas jarimah maisir sesuai Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi hukuman 10 kali cambuk.

Pembelajaran Bagi Masyarakat
Eksekusi yang berlangsung tertib di hadapan umum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melanggar Syariat Islam, terutama ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman ini telah sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang inkracht (berkekuatan hukum tetap). "Eksekusi ini kami lakukan sebagai bagian dari penegakan hukum syariat di Aceh," ujarnya.

Proses pelaksanaan hukuman cambuk ini juga diawasi oleh pihak-pihak terkait untuk memastikan sesuai aturan dan standar kesehatan.(MI) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak