BIREUEN, REAKSINEWS.ID | Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap delapan terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) Kamis, 12 Desember 2024. Eksekusi tersebut berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang menetapkan bahwa para terpidana, yakni AS, MMN, AR, MR, MI, FA, MM, dan F, terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman yang dijatuhkan berupa uqubat ta’zir sebanyak 11 kali cambukan di depan umum.
Proses eksekusi berjalan tertib dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri Bireuen, Kasubsi Pidum Muhaimin Al Hafiz, SH, Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen Abas Ruchandar, Kabid Satpol PP dan WH Lidyawati, SH, serta perwakilan dari TNI, Polri, dan Mahkamah Syar'iyah. Hadir pula para undangan, pegawai kejaksaan, serta awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melalui keterangannya menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman ini didasarkan pada putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Eksekusi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melanggar syariat Islam, khususnya yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Munawal.
Hukuman cambuk ini merupakan implementasi hukum syariat yang diterapkan di Aceh, sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaksanaan di tempat umum dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat setempat.(*)