Foto: S Tersangka perkara Money Politik pilkada 2024, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen (19/12)
BIREUEN, REAKSINEWS.ID | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pemilu dari penyidik Polres Bireuen. Tersangka berinisial S diserahkan bersama barang bukti, Kamis (19 Desember 2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, menyatakan bahwa barang bukti yang diterima dari tersangka berupa enam lembar uang pecahan Rp50.000 dan satu flashdisk merek Sandisk 16 GB berwarna merah hitam yang berisi empat rekaman video.
Kasus ini bermula pada Senin (25/11/2024) di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Tersangka S diduga mendatangi rumah seorang saksi, SM, menggunakan sepeda motor. Di rumah SM, tersangka memberikan uang Rp200.000 dalam bentuk empat lembar pecahan Rp50.000 sambil mengatakan, "Ini kamu pilih nomor tiga."
Tersangka kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah saksi lain, TA. Di halaman rumah TA, tersangka kembali memberikan uang Rp100.000 dalam bentuk dua lembar pecahan Rp50.000 dengan pesan serupa, yakni "Ini kamu pilih nomor tiga." Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi pilihan pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Tindakan tersangka dianggap melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Setelah pelimpahan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen untuk mempermudah proses persidangan. Kejaksaan Negeri Bireuen menyatakan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, mengingat waktu penanganan sejak tahap II hanya lima hari.(**)