BIREUEN, REAKSINEWS.ID | Sebagai tindak lanjut Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, empat terpidana kasus jarimah maisir (judi) menjalani hukuman cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Jumat (6/12/2024). Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Syariah.
Bupati Bireuen, Jalaluddin, SH, MM, melalui pernyataan tertulis yang dibacakan oleh Kasatpol PP dan WH Bireuen, Chairullah Abed, SE, menyatakan bahwa hukuman cambuk tersebut merupakan bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh. "Eksekusi ini adalah implementasi Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 yang mengatur hukum jinayat sebagai bagian dari kebijakan negara," ujar Chairullah.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh merupakan tanggung jawab negara berdasarkan kekhususan daerah tersebut. Oleh karena itu, Qanun Aceh memiliki kewenangan untuk menetapkan hukuman cambuk bagi pelanggar hukum syariat. Penegakan ini melibatkan institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Syariah, dan lembaga lainnya.
Foto: Kasatpol PP-WH, Chairullah Abed SE, mewakili Pj Bupati Bireuen pada Eksekusi Cambuk Empat terpidana Jarimah Maisir di Lapas kelas IIB (6/12)
Dalam sambutannya, Chairullah juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun serta pemberian hukuman yang adil kepada siapa saja yang melanggar, baik warga sipil maupun militer. "Diperlukan langkah komprehensif mulai dari peningkatan kapasitas aparat hingga sosialisasi kepada masyarakat agar syariat Islam dapat dipahami dan dijalankan dengan baik," katanya.
Eksekusi cambuk terhadap empat terpidana ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran syariat, khususnya di Bireuen dan Aceh pada umumnya. Chairullah menegaskan bahwa hukuman ini bukan bentuk penzaliman, melainkan sebagai upaya edukasi untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam tindakan tercela.
Eksekusi yang digelar secara terbuka itu dipandu oleh Puji Lestari, SH, eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bireuen, dan disaksikan lintas instansi terkait. Adapun jumlah cambukan yang diterima masing-masing terpidana adalah SR (10 kali cambuk), AM (9 kali), MH (7 kali), dan MA (9 kali).
Pelaksanaan hukuman ini diharapkan dapat memperkuat komitmen masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam di Aceh.(**)