Foto: Pemeriksaan Keuchik dan Bendahara Gampong Kecamatan Peusangan, terkait Studi Banding di Kejaksaan Negeri Bireuen (19/12)
BIREUEN, REAKSINEWS.ID | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memeriksa 30 keuchik dan bendahara gampong dari Kecamatan Peusangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan studi banding ke Jawa Timur dan Bali. Pemeriksaan berlangsung di Aula Kejari Bireuen pada Kamis (19/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali keterangan terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp17.800.000 per gampong yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh guna memastikan apakah terjadi dugaan pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran studi banding,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bireuen.
Kasus ini bermula pada 8 November 2024, ketika Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Selanjutnya, pada 20 November 2024, tim penyidik meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Aceh. Pada hari yang sama, tim juga menggelar ekspos bersama BPKP di kantor BPKP Aceh.
Penyidik terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran studi banding. Kejari Bireuen menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(**)