Foto: Kejaksaan Negeri Bireuen, Tahan Ketua PNPM Kecamatan Jeunieb (AI) atas perkara Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam (30/12)
BIREUEN, REAKSINEWS.ID | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeunieb, Anwar Ibrahim, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) periode 2019-2023.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.1.21/Fd.1/03/2024 tanggal 4 Maret 2024. Tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada Senin (30/12/2024), Kejari Bireuen menahan tersangka untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Bireuen.
Kasus Penyelewengan Dana SPP
Tersangka Anwar Ibrahim diduga menyalahgunakan dana SPP yang dikelola melalui PNPM. Pada 24 Juni 2019, dalam Musyawarah Antar Desa, Anwar menyetujui pencairan dana kepada individu tanpa mematuhi Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan (MP) dari Kementerian Dalam Negeri.
Tim penyidik menemukan bahwa kriteria peminjam tidak sesuai aturan. Beberapa penerima adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan dari kategori Rumah Tangga Miskin (RTM). Selain itu, dana tersebut digunakan oleh pihak lain seperti saudara, suami, dan anak yang menjabat sebagai perangkat desa.
"Setiap pengajuan pinjaman individu wajib melalui persetujuan tersangka, yang kemudian melanjutkan proposal ke tahap pencairan," ujar Munawal Hadi.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp856.369.000, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh nomor: 700/07/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 26 November 2024.
Penahanan Tersangka
Tim penyidik menilai telah memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Selain ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1387/L.1.21/Fd.1/12/2024 tanggal 30 Desember 2024, tersangka resmi ditahan untuk memperlancar proses penyidikan.
Kejari Bireuen menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.(**)