Foto: Pemukulan secara anarkis terhadap anak dibawah umur oleh warga di Desa Bugak Lueng Kecamatan Jangka, Bireuen, Aceh (Doc)
BIREUEN | Yayasan Advokasi Rakyat Indonesia (YARA) mendesak APH mengusut tuntas dan membawa semua pelaku." Pemukulan terhadap anak dibawah umur. Saifuddin SH." Peristiwa di Desa Bugak Lueng Kecamatan Jangka, korban IM (17) tahun, diseret, ditumbuk, hingga tendangan brutal di bahagian muka, Rabu (6 November 2024)
Kabid Advokasi, YARA Perwakilan Bireuen, Saifuddin, S.H kepada reaksinews.id, Rabu (6/11) menyampaikan." Peristiwa yang dialami IM (17) merupakan pemukulan berat dan sadis karena dilakukan oleh beberapa orang dan menjadi tontonan warga disekitar lokasi. Tindakan itu sungguh miris terjadi, apalagi korbannya anak dibawah umur seusia 17 tahun,
Akibat dari pemukulan tersebut, I'M mengalami luka di sekujur tubuh, karena saat kejadian, korban diseret, ditumbuk, bahkan sampai mendapat hadiah tendangan brutal tepat di bagian mukanya. Tidak tertutup kemungkinan, korban akan mengalami Traumatic dalam waktu yang berpanjangan, kata Saifuddin.
Lanjut Saifuddin," Atas peristiwa itu, YARA mendesak APH untuk mengungkap dan menyeret semua pelaku ke Meja Hijau (ranah hukum) dan menghukumnya sesuai perbuatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berkaitan pelayanan anak dibawah umur, karena itu merupakan bahagian dari lex specialis,
Selain itu, Yara juga mendesak APH untuk dijadikan atensi utama terhadap peristiwa pemukulan anak dibawah umur, sehingga kejadian seumpama tidak lagi berulang dimasa-masa mendatang,
Berdasarkan penelusuran dan sesuai bukti-bukti yang dihimpun." YARA menilai, pemukulan terhadap IM yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, merupakan suatu peristiwa yang sangat anarkis dan sadis, bahkan korbannya anak dibawah umur,
Pemukulan tersebut diperkuat berdasarkan laporan Darmadi selaku ayah korban (IM) yang telah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen pada 31 Oktober 2024 dengan nomor registrasi STTLP270/X/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh," Kabid Advokasi YARA memaparkan. (**)