BIREUEN, REAKSINEWS.ID | Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, tim gabungan di Kabupaten Bireuen melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), Minggu (24/11/2024). Penertiban dimulai dari pusat kota Bireuen di Kecamatan Kota Juang dan akan berlanjut ke 16 kecamatan lainnya di wilayah tersebut.
Tim gabungan ini terdiri dari Satpol PP-WH, Kodim 0111, Polres Bireuen, Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP), Panwaslih, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta unsur Muspika dari tiap kecamatan. Penertiban dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi APK yang tersisa setelah berakhirnya masa kampanye.
Anggota Komisioner Panwaslih Bireuen, Muzammil, menjelaskan bahwa penertiban ini dimulai setelah masa kampanye resmi berakhir pada 24 November 2024. "Penertiban dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bireuen. Tim gabungan akan bekerja secara bertahap untuk memastikan tidak ada alat peraga kampanye yang masih terpasang," ujarnya.
Penertiban pertama dilaksanakan di sepanjang jalan protokol Kota Bireuen pada Minggu pagi, setelah apel bersama tim gabungan. Selain di pusat kota, penertiban juga akan dilakukan di 16 kecamatan lainnya, termasuk atribut kampanye yang masih terpasang di desa-desa.
Muzammil menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KIP untuk membantu menurunkan APK berukuran besar yang sulit ditangani oleh pasangan calon. "APK yang disediakan oleh KIP, seperti spanduk di desa-desa, sudah disarankan untuk diturunkan sendiri oleh pihak terkait. Namun, jika tidak, tim gabungan akan menertibkannya," jelasnya.
Langkah ini diambil guna memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai aturan, sehingga suasana masa tenang dapat terjaga hingga hari pemungutan suara.(MI)