BIREUEN | REAKSINEWS.ID - Polres Bireuen, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja berinisial AS (46) di Kecamatan Kota Juang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat (3Kg) 3.000 gram.
Penangkapan terhadap AS dilakukan pada Jumat, 8 November 2024, di sebuah rumah di wilayah Kota Juang. Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kasatres Narkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba jenis ganja di sekitar lokasi.
"Penangkapan terhadap AS ini dilakukan atas dasar informasi yang kami terima dari masyarakat. Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Kami berhasil menyita barang bukti ganja seberat 3.000 gram.
Terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aduan atau informasi terkait narkoba melalui layanan Lapor Kapolres Bireuen di nomor WA 0812-6505-2872," jelas AKP Yasir.
Lebih lanjut, AKP Yasir menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung visi Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo - Gibran, dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Saat ini, pelaku AS dan barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.(**)