Sidang Lanjutan Perkara Korupsi PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 9 Saksi

Foto: Sidang lanjutan perkara PNPM mandiri perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen di Pengadilan Tipikor Banda Aceh (21/11) 

BIREUEN, REAKSINEWS.ID | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan sembilan orang saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawar Hadi, SH, MH, menyatakan bahwa para saksi yang dihadirkan memiliki kapasitas masing-masing sesuai peran mereka dalam program PNPM Mandiri Perdesaan. Kesembilan saksi tersebut antara lain:

1. AZ – Anggota dan Ketua Tim Verifikasi pada periode 2019 hingga 2021.

2. DK – Pemanfaat dana SPP individu.

3. HA – Ketua kelompok Mawaddah II sekaligus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

4. IF – Anggota Tim Pendanaan PNPM Gandapura dan Tim Verifikasi pada 2019–2021.

5. I – Pemanfaat dana SPP individu sekaligus seorang PNS.

6. B – Pemanfaat dana SPP individu yang juga PNS.

7. R – Pemanfaat dana SPP individu.

8. SD – Ketua Tim Pendanaan PNPM Gandapura tahun 2019.

9. W – Anggota Tim Pendanaan dan Verifikasi pada periode 2019–2021.

Dakwaan Jaksa;
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa MY, yang menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), tidak menjalankan program sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan. Hal ini mengacu pada Surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kemendagri Nomor 414.2/3101/PMD tahun 2014 serta Surat Kementerian Desa Nomor 134/DPPMD/VII/2015 tentang panduan pengakhiran dan penataan hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.

Akibat penyimpangan tersebut, terjadi tunggakan dana pinjaman dari kelompok perempuan maupun individu. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.165.157.000, sebagaimana tercatat dalam laporan Inspektorat Aceh pada 23 Oktober 2023.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 12 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak