Foto: Sidang Tindak Pidana ITE, perkara penyebaran Video Syur Mantan pacar (DR) di Pengadilan Negeri Kabupaten Bireuen, Aceh (5/11)
BIREUEN | REAKSINEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan tuntutan terhadap terdakwa DR dalam kasus tindak pidana di bidang teknologi informasi (ITE) di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (5 November 2024).
Munawar Hadi SH MH menyampaikan, Jaksa Penuntut umum menuntut DR 3 tahun penjara atas perkara ITE di Pengadilan Negeri Bireuen, atas tindakan menyebar Video Syur mantan pacarnya dengan memposting di Medsos, terdakwa DR ditangkap oleh personel Polres Bireuen pada Rabu (28/8),
Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa DR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kesusilaan untuk diketahui umum.
Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, terdakwa DR ditangkap oleh personel Polres Bireuen pada Rabu (28/8/2024), setelah diketahui memposting video yang berisi muatan kesusilaan terkait mantan pacarnya, AFS, di akun TikTok miliknya.
Sidang lanjutan kasus ini rencananya akan digelar pada Selasa (12/11/2024) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.(**)