Foto: Satpol PP-WH Bireuen bersama Bea Cukai menyisir Toko dan Kios yang menjual Rokok ilegal tanpa Pita Cukai (19/11)
BIREUEN, REAKSINEWS.ID | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen bersama Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal (18.269 Batang) berbagai Merk dalam operasi pasar yang berlangsung selama Tiga hari berturut-turut, Kamis (21 November 2024)
Operasi ini menyisir toko dan kios di berbagai kecamatan, mulai dari Samalanga hingga wilayah timur Kabupaten Bireuen. Kasatpol PP-WH Bireuen, Chairullah Abed SE, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada peredaran rokok tanpa pita cukai.
"Operasi dilakukan secara mendadak di sejumlah ruko dan kios yang dicurigai menjual rokok ilegal. Operasi meliputi Kecamatan Samalanga, Simpang Mamplam, Pandrah, Jeunieb, Peudada, Gandapura, Kutablang, Peusangan, Kota Juang, dan Kecamatan Jeumpa," papar Chairullah, Kamis (21/11/2024).
Dalam operasi tersebut, ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan. Selain penyitaan, tim juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait aturan hukum yang berlaku. "Pemilik toko yang menjual rokok ilegal diberikan peringatan. Namun, jika mereka kembali melanggar, akan ada tindakan tegas sesuai peraturan," tegas Chairullah.
Chairullah menjelaskan, peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah penjara 1-8 tahun dan denda 10-20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, penyidik Bea Cukai juga akan memeriksa distributor atau agen yang terlibat dalam pendistribusian rokok ilegal. Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan sanksi tegas.
Chairullah menambahkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. "Kami berkomitmen untuk menurunkan peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat 3 persen sesuai target nasional," ujarnya.
Seluruh barang bukti hasil operasi telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dimusnahkan. Ke depan, Satpol PP-WH dan Bea Cukai akan terus berkoordinasi, melakukan sosialisasi kepada pedagang, dan melaksanakan operasi serupa secara berkala.(**)