Muspika Gandapura Tinjau Administrasi dan Lokasi Tapal Batas Dua Desa

Foto: Muspika Gandapura meninjau Tapal batas Desa Damakawan dan Paya Kareung (14/11) 

BIREUEN, REAKSINEWS.ID | Muspika Kecamatan Gandapura melakukan peninjauan terhadap keabsahan administrasi dan kelengkapan dokumen terkait batas wilayah antara Desa Damakawan dan Paya Kareung, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (14/11/2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan di lokasi kedua desa yang bersangkutan.

Camat Gandapura, Azmi S.Ag, yang didampingi oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Gandapura, Fadli, S.Sos, memulai kegiatan dengan memeriksa dokumen-dokumen lama terkait batas kedua desa. Keuchik (kepala desa) dari masing-masing desa, yakni Keuchik Damakawan, Azhari, dan Keuchik Paya Kareung, Anwar, turut hadir untuk membuka arsip dan memperlihatkan sejumlah dokumen penting, seperti surat hibah tahun 1963 dan akte jual beli tanah tahun 1980.

Camat Gandapura menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menemukan solusi yang lebih baik dalam penentuan tapal batas kedua desa. “Kami berharap melalui pertemuan ini, akan ada kesepahaman dalam menentukan titik patok batas desa yang lebih jelas,” ujar Azmi.

Senada dengan itu, Ketua Apdesi Gandapura, Mauliadi, menekankan pentingnya menetralkan ego sektoral dan membuka lembaran baru dalam menyelesaikan masalah batas desa. “Jika terus-terusan mempertahankan sengketa batas, desa tidak akan berkembang. Kita perlu mencari solusi baru untuk kemajuan sosial dan pembangunan desa,” katanya.

Sementara itu, Azhari, Keuchik Damakawan, memperlihatkan arsip surat hibah dan jual beli tanah yang mengungkapkan sejarah panjang permasalahan batas desa. Hal serupa juga disampaikan Keuchik Paya Kareung, Anwar, yang menunjukkan beberapa dokumen akta jual beli yang menjadi bagian dari sengketa batas tersebut. Keduanya mengaku bahwa masalah tapal batas ini masih terus diperdebatkan hingga kini.

Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan peninjauan lapangan oleh Muspika dan warga kedua desa untuk memastikan lokasi tapal batas yang bermasalah, yang terletak sekitar 500 meter dari titik awal yang disengketakan. Camat Gandapura mengajak kedua keuchik serta tokoh masyarakat setempat untuk kembali menggelar musyawarah demi menemukan titik temu yang bisa memudahkan keputusan penetapan patok batas desa.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolsek Gandapura AKP M. Tahar, Danramil 08 Gandapura, serta sejumlah anggota Polsek dan Koramil Gandapura, bersama dengan perangkat Gampong Damakawan dan Paya Kareung.

Kapolsek Gandapura, AKP M. Tahar, mengungkapkan pentingnya kesiapan kedua desa untuk kembali mengadakan musyawarah demi menyelesaikan masalah tapal batas ini dengan baik. “Kami berharap kedua desa dapat menemukan kesepakatan sehingga patok batas bisa segera ditetapkan,” ujarnya.

Kapolsek juga menambahkan bahwa penyelesaian masalah tapal batas yang belum selesai ini sangat penting untuk mencegah potensi konflik sosial antar warga desa. “Kami akan terus memantau perkembangan situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Gandapura,” tutupnya.

Selama kegiatan berlangsung, pengamanan dan pemantauan dilakukan oleh personel Polsek Gandapura dan Koramil 08 Gandapura untuk memastikan situasi tetap terkendali dan aman.(MI) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak