Kejari Bireuen Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Foto: Kejari Bireuen menetap 5 Tersangka kasus korupsi Dana Desa Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb (15/11) 

BIREUEN, REAKSINEWS.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, yang mencakup anggaran tahun 2018 hingga 2020. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 15 November 2024, setelah Tim Penyidik Kejaksaan Bireuen menemukan bukti-bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawar Hadi, SH, MH, melalui surat nomor 700.1.2.3/184/INK-LHA-PPKN/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. RZ, selaku Penjabat (Pj.) Geuchiek Gampong Dayah Baro pada tahun 2018.

2. A, selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro pada tahun 2019 hingga 2020.

3. T, selaku Direktur BUMG Baro Peumakmoe pada tahun 2018.

4. F, selaku Direktur BUMG Bumdabarindo pada tahun 2019 hingga 2020.

5. R, selaku Bendahara Gampong Dayah Baro pada periode 2015 hingga 2021.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), yang disebabkan oleh sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa, antara lain:

1. Penyertaan modal BUMG yang tidak sesuai ketentuan, dengan sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi.

2. Ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan.

3. Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur gampong (BIMTEK) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

4. Penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan pagu yang tercantum dalam APBG 2018 hingga 2020.

5. Pengadaan barang dengan harga yang kemahalan.

Kelima tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen, tutup Kajari Bireuen. (**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak