JAM Pidum Setujui Restorative Justice untuk Perkara Penadahan di Lhokseumawe

Foto: Kejari Bireuen, Ekspose penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) kasus penadahan (19/11) 

BIREUEN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., bersama Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bireuen, Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., serta jaksa fasilitator, menggelar ekspose penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap kasus penadahan dengan tersangka berinisial ES. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (19 November 2024).

Ekspose ini dilakukan secara virtual bersama Direktur OHARDA dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).

Kronologi Kasus;
Kasus ini bermula pada 11 September 2024, ketika tersangka ES, yang bekerja di Masjid Islamic Center Kota Lhokseumawe, membeli sepeda motor dengan harga murah. Seorang saksi berinisial F menawarkan sepeda motor tersebut dengan dalih bahwa kendaraan itu adalah milik orang tuanya. Saksi F juga menyatakan bahwa dokumen kelengkapan kendaraan sudah tidak ada karena motor itu dibeli sejak lama.

Tersangka ES yang membutuhkan sepeda motor murah untuk digunakan sebagai becak, akhirnya setuju membeli kendaraan tersebut seharga Rp2 juta. Namun, perbuatan tersangka ES dinilai melanggar Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana penadahan.

Penyelesaian melalui Restorative Justice;
Penyelesaian perkara ini disetujui setelah memenuhi kriteria restorative justice, yang bertujuan mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dengan ini, Kejaksaan Negeri Bireuen tercatat telah menyelesaikan 16 perkara melalui restorative justice sejak awal 2024 hingga saat ini.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan untuk menyelesaikan perkara ringan dengan pendekatan yang lebih humanis, tanpa harus melanjutkan proses hukum ke pengadilan.(**)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak