Cegah Politik Uang: Kajari Bireuen Berikan Penyuluhan di Geulanggang Gampong

Foto: Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H.,  temu ramah dengan masyarakat Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang (21/11) 

BIREUEN, REAKSINEWS.ID | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., mengadakan temu ramah dengan masyarakat Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Kegiatan yang berlangsung di Meunasah desa setempat pada Rabu (20/11/2024) ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya politik uang menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Kajari Munawal Hadi hadir didampingi Kasi Intel Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, S.H., bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Bireuen, LSM Gerak, Keuchik Geulanggang Gampong, perangkat desa, KPPS, PPG, dan LINMAS. Acara tersebut juga dihadiri oleh masyarakat setempat.

Dalam penyampaiannya, Munawal Hadi menegaskan pentingnya menjaga kedamaian di lingkungan desa, terutama menjelang Pilkada. Ia mengingatkan bahwa praktik politik uang merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Politik uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai demokrasi. Kita harus memilih pemimpin dengan hati nurani, karena pilihan kita menentukan arah pembangunan Bireuen selama lima tahun ke depan,” ujar Munawal Hadi.

Selain Kajari, Panwaslih Bireuen dan LSM Gerak juga memberikan materi terkait upaya pencegahan politik uang menjelang Pilkada. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menolak segala bentuk praktik curang dalam Pemilu.

Melalui penyuluhan ini, Kajari Bireuen mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari politik uang.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak