Tangkap 4 Tersangka: Polres Bireuen Amankan 6 Kg Sabu

Foto: Konferensi pers, Polres Bireuen mengamankan 4 Tersangka beserta 6 Kg Barang Bukti Sabu (25/10) 

BIREUEN - Hingga September 2024, Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil menangkap empat orang yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di berbagai lokasi. Dari keempat tersangka, Enam Kilogram sabu-sabu serta barang bukti lainnya diamankan.

Keempat tersangka yang telah ditahan di Mapolres Bireuen adalah BN bin AM (44) dari Desa Baroh Kuta Batee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara; Nz bin AR (45), keuchik Desa Blang Reulue, Jeunieb; AG bin Bd (31) dari Desa Janggot Seungko, Jeunieb; dan Mur bin Mhd (47) dari Desa Pineung Siribee, Kecamatan Samalanga, Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/10/2024) sore. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibie SH MH, Pj Bupati Bireuen Jalaluddin SH MM, serta sejumlah pejabat lainnya.

Kapolres menceritakan bahwa BN bin AM ditangkap pada 2 September 2024 di depan sebuah kios di Desa Tingkeum Manyang, Kecamatan Kutablang. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen mendapati dua orang yang mencurigakan, diduga akan melakukan transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap BN bin AM, namun seorang lainnya yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri ke hutan di belakang kios tersebut.(MI) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak