Restoratif Justice 45 Perkara: Kejari Bireuen Terima Penghargaan

Foto: Berhasil menyelesaikan 45 perkara melalui keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Bireuen terima Penghargaan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) 

BIREUEN | REAKSINEWS.ID - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., atas penerapan penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif yang sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008. Penyerahan penghargaan dilakukan di ruang kerja Kajari Bireuen, Kamis (10 Oktober 2024).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Muhammad Zubir, S.H., M.H., perwakilan YARA Bireuen, dan diterima langsung oleh Munawal Hadi. Keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat, bertujuan untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, bukan sekadar menghukum pelaku.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020, keadilan restoratif melibatkan semua pihak dalam proses penyelesaian perkara pidana. Selama menjabat, Kajari Bireuen telah menyelesaikan 45 perkara melalui keadilan restoratif, dengan rincian 30 perkara di tahun 2023 dan 15 perkara di tahun 2024.

Menanggapi penghargaan yang diterima, Munawal Hadi mengucapkan terima kasih kepada YARA atas pengakuan dan pemantauan terhadap kinerja Kejari Bireuen. Ia berharap penghargaan ini dapat memotivasi seluruh jajaran Kejari Bireuen untuk terus meningkatkan kinerja di masa mendatang.(**) 





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak