Polres Bireuen Amankan Senjata AK-56 dan Tujuh Tersangka

Foto: Polres Bireuen menggelar konferensi pers, terkait kasus penangkapan 7 terduga pelaku penganiayaan beserta barang bukti satu senjata api AK 56.(26/10) 

BIREUEN | REAKSINEWS.ID - Polres Bireuen berhasil menangkap tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan bersama, pengancaman dengan senjata api, dan percobaan penculikan yang terjadi di Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada, 25 Juli 2024.

Konferensi pers mengenai penangkapan ini digelar pada Sabtu, 26 Oktober 2024, di Gazebo Polres Bireuen, dipimpin oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Kasat Intelkam Ipda Jolly Ronny Mamarimbing, S.H.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/182/VII/2024/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bireuen dan Polsek Peudada melakukan penangkapan di beberapa lokasi, termasuk Aceh Utara dan Riau.

Rangkaian Penangkapan: Penangkapan dimulai pada 3 Agustus 2024, saat dua tersangka, HB (32) dan RM (26), ditangkap di Aceh Utara. Pada 7 Agustus, tersangka JH (35) ditangkap dengan bantuan Polsek Rupat, Riau. Tiga tersangka lainnya, FD (39), YC (42), dan AWI (45), ditangkap di Aceh Utara pada 9 Agustus, diikuti oleh penangkapan terakhir, MI (35), pada 28 Agustus.

Barang Bukti dan Kronologi: Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata api laras panjang jenis AK-56, sembilan butir peluru kaliber 9.3 mm, kendaraan bermotor, dan beberapa telepon genggam. Menurut keterangan Kasat Reskrim, senjata api tersebut digunakan dalam aksi penganiayaan ketika korban melawan di depan rumahnya.

Modus Operandi dan Motif: Kapolres Bireuen menjelaskan bahwa dugaan motif kasus ini berkaitan dengan masalah utang-piutang. Para tersangka diduga merencanakan penculikan dan mengancam korban dengan senjata api ketika upaya tersebut gagal, serta memukuli korban menggunakan kayu sebelum melarikan diri.

Langkah Hukum: Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 serta Pasal 328 jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait kasus ini,” ujar AKP Adimas Firmansyah.

Keamanan Masyarakat: Polres Bireuen meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menjaga keamanan di wilayah tersebut. Kapolres AKBP Jatmiko menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas tindak kejahatan demi ketertiban dan keselamatan masyarakat.(MI) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak