BIREUEN | REAKSINEWS.ID - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bireuen menggelar Rapat Koordinasi untuk menyamakan persepsi dalam penanganan tindak pidana pemilihan pada Pilkada Serentak 2024. Kegiatan ini berlangsung di Keuchik Ali Kupi, Kecamatan Peusangan, Jumat (11 Oktober 2024).
Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Bireuen, Kapolres Bireuen, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap bulan sejak pembentukannya pada Juli 2024, melibatkan unsur Panwaslih, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Bireuen.
Ketua Panwaslih Bireuen, Agusni, menyatakan komitmennya dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada. "Pelanggaran pidana merupakan kewenangan Gakkumdu, yang diharapkan dapat bekerja sama menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran yang diterima Panwaslih," ujarnya.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, menambahkan pentingnya pembahasan bersama dalam menangani tindak pidana pemilihan. "Kami mendukung rapat koordinasi ini agar setiap temuan atau laporan dapat segera ditangani sesuai prosedur yang berlaku," tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, mengapresiasi kehadiran semua unsur dalam rakor ini. Ia mengingatkan agar pengawasan dan pencegahan tetap dilakukan, meskipun situasi di lapangan relatif aman. "Pengawasan harus fokus dari tingkat panwascam hingga kabupaten untuk menindak tegas pelaku pelanggaran pemilihan," tegasnya.
Munawal juga mencatat bahwa keterlibatan aparatur gampong, seperti keuchik dan perangkat desa dalam politik praktis, merupakan titik rawan yang akan diawasi lebih lanjut. Jika upaya pencegahan tidak diindahkan, maka penindakan akan dilakukan.
Di akhir sesi, Desi Safnita, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Bireuen, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Sentra Gakkumdu Bireuen akan melakukan supervisi ke seluruh kecamatan untuk meminimalisir potensi pelanggaran selama tahapan kampanye.(MI)