Munawal Hadi: Komit Jaga Supremasi, Tidak Ada Yang Kebal Hukum

Foto: Munawal Hadi, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen, Aceh (**) 

BIREUEN | REAKSINEWS.ID - Kepala Kejaksaan Negeri, Munawal Hadi SH MH, Tidak ada tempat bagi koruptor di Bireuen, Dugaan Korupsi PNPM Mandiri menunggu hasil Audit Inspektorat Aceh. Tidak pandang bulu.'' Ini adalah komitmen dalam menjaga supremasi hukum di Bireuen, Selasa (8 Oktober 2024) 

Munawal Hadi menegaskan." Pihaknya komit dalam penegakkan hukum, terutama kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Hingga saat ini, Kejari Bireuen masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Aceh sebagai dasar untuk mengambil tindakan, 

“Hasil audit Inspektorat Aceh menjadi acuan untuk memproses kasus tersebut, jika sudah keluar, segera ditindaklanjuti." Tidak ada tempat bagi koruptor di Bireuen, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum, kata Kajari

Munawal menekankan, kejaksaan tidak akan membiarkan siapapun yang terbukti bersalah lolos dari jerat hukum,'' Tidak peduli posisi atau kedudukan si pelaku. Pihaknya memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di wilayahnya kerja Kejaksaan Negeri Bireuen. 

Siapapun bersalah tetap diproses," Kami tidak pandang bulu dan Ini adalah komitmen Kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum di Bireuen." ungkapnya.

Lanjut Munawal, penanganan kasus PNPM Mandiri Kecamatan Jeunieb menunggu hasil audit dari Inspektorat Aceh. Tanpa menunda waktu." Jika hasil keluar besok, seketika itu juga langsung ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku, 

Munawal mengapresiasi Lembaga SAPA dalam mengawasi jalannya proses hukum. Namun, ia mengingatkan agar tidak terlalu khawatir atau berlebihan karena Kejari Bireuen akan bekerja profesional, tanpa pandang bulu.

“SAPA tidak perlu khawatir. Kami pastikan bekerja secara profesional dan menindak siapapun yang terbukti bersalah. Buktinya sudah jelas, seperti mana kasus PNPM Gandapura, serta kasus-kasus korupsi lainnya yang ditangani dengan tegas dan adil,” katanya.

"Kejaksaan terbuka dengan semua laporan masyarakat dan akan kami proses. Jika terbukti melanggar hukum, pasti akan ditindaklanjuti, termasuk laporan terkait dugaan pemotongan dana operasional Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dikarenakan, peristiwa tersebut adalah bagian dari tugas untuk menjaga keadilan, sebutnya. 

Sebagai bentuk keseriusan mewujudkan Bireuen yang lebih baik ke depan, Kejari sangat terbuka dalam penanganan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi. Untuk tahun 2024, Kejari Bireuen telah melakukan pemeriksaan terhadap lima dugaan tindak pidana korupsi:

1. Dugaan tindak pidana korupsi, PNPM Gandapura yang telah menetapkan tersangka dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

2. Dugaan tindak pidana korupsi, PNPM Jeunieb yang saat ini masih menunggu hasil audit.

3. Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Dayah Baro yang hasilnya akan segera diselesaikan oleh Inspektorat Bireuen.

4. Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Karieng, Kecamatan Peudada.

5. Dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek).

"Setiap penanganan kasus kami selalu berhati-hati, terutama dalam menentukan tersangka, hal tersebut bukan hanya sebatas tanggung jawab sebagai Kepala Kejaksaan, dikarenakan tanggung jawab moral dimaksud juga akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat kelak," Ungkap Kajari Bireuen.(**)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak