Foto: Penandatanganan hasil mediasi antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan PT. KAI berkaitan Aset Tanah (30/10)
BIREUEN | REAKSINEWS.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., berhasil memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengenai aset tanah di JL. Yoesoef Bahroen, Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, yang saat ini berdiri bangunan REX atau pusat kuliner. Mediasi berlangsung, Rabu (30 Oktober 2024).
Penandatanganan hasil mediasi dilakukan oleh Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin, S.H., M.H., sebagai perwakilan Pemkab Bireuen, dan Abdul Aziz, Manajer Aset dan Bangunan Wilayah Bireuen Subdiv I.I Aceh PT KAI, yang disaksikan oleh Munawal Hadi sebagai mediator, didampingi Jaksa Pengacara Negara.
Dalam kesepakatan yang dicapai, tanah yang menjadi objek mediasi dinyatakan sebagai milik PT KAI. Pihak PT KAI sepakat untuk menyewakan tanah tersebut kepada Pemkab Bireuen dengan nilai sewa sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) per tahun, yang akan dibayarkan pada Januari 2025.
Kejari Bireuen bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan terkait tanah REX ini.(**)