Jaksa Terima Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMMAH

Foto: Kejaksaan Negeri Bireuen, terima tersangka pembunuhan Mahasiswi UMMAH dari Penyidik Polres (15/10) 

BIREUEN - REAKSINEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Bireuen dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan Mahasiswi Ummah Bireuen a.n Tersangka RJ, 
Rabu (16 Oktober 2024) 

Peristiwa bermula, Kamis, (1 Agustus 2024) di Gampong Geudong Alue, telah terjadi perkara pembunuhan yang menimpa seorang Mahasiswi salah satu Universitas atas nama SAH (21) di rumah Korban, 

Pengungkapan kasus tersebut tidak sampai hingga 24 jam," Kepolisian resort Bireuen menetapkan satu orang tersangka atas nama RJ, berdasarkan keterangan, pelaku membunuh korban pada saat sedang tertidur, dengan cara membakar wajah menggunakan bantal seraya menindih tubuh korban, 

Saat itu korban sempat berteriak minta tolong dan seketika tersangka meninju wajah korban, menyadari korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, sehingga tersangka mencekik korban,

Berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen, korban dinyatakan meninggal dunia diakibatkan oleh perbuatan tersangka, papar Kajari. 

Atas perbuatannya, RJ disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP dan diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain tersangka, Jaksa turut menerima sejumlah barang bukti berupa 1 bantal, 1 handphone, uang tunai sebesar Rp. 1,2 jt dengan pecahan Rp100rb, serta pakaian yang digunakan tersangka dan pakaian korban

Setelah serah terima dari penyidik Polres Bireuen, Selasa (15/10) tersangka di tahan di Lapas Kelas 2 Bireuen. Dalam waktu terdekat, Jaksa Penuntut Umum juga dalam waktu terdekat akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan, tutup Kajari Bireuen. (**) 

.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak