BIREUEN | REAKSINEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen melakukan upaya hukum kasasi, atas putusan bebas terdakwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Ara Bungong Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Kamis (26 September 2024)
Munawal Hadi menyampaikan, berdasarkan Putusan Nomor : 3/JN/MS/2024/MS.Bir, majelis Hakim membebaskan, MBY (76) pada tanggal 24 September 2024 di muka sidang Mahkamah Syar'iyah Bireuen,
Salinan keputusan tersebut diterima Kejari Bireuen, Kamis 26 September 2024 dan seketika itu, JPU menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, Kata Kajari Bireuen.
Sebelumnya, JPU Kejari Bireuen menuntut MBY dengan dakwaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur SF (15) sesuai perundang-undangan Pasal 47 Jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Peristiwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi tanggal 16 April 2024 di Desa Ara Bungong Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Saat itu, MBY menyuruh SF Masuk ke rumah lalu memberikan Handphonenya kepada korban untuk bermain,
Tidak sampai disitu, kemudian MBY mengajak SF ke dalam kamar dan saat di kamar." Terdakwa melucuti (membuka) pakaian, lalu menggerayangi tubuh sampai areal sensitif (red) dengan jari tangan di selangkangan korban,
Atas perbuatan birahinya mengakibatkan '
'Selaput Dara' korban Robek dan dinyatakan sudah tidak utuh, berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan keterangan diketahui." Pelecehan yang dilakukan MBY terhadap SF telah berulang-ulang hingga Kali ketiga dan dalam kurun waktu yang berbeda diantaranya, dua kali di rumah dan satu kali dilampiaskan di salah satu kebunnya,
Dan perlu juga diketahui bahwa, SF (korban) ber kriteria sebagai anak dengan keterbelakangan mental (borderline devective)/ IQ rendah sebagaimana hasil keterangan pemeriksaan psikologi yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Kab. Bireuen, Kajari memaparkan.(**)