KALIMANTAN UTARA | REAKSINEWS.ID - Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan 480 kaleng minuman keras (miras) merek Huster di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (8 September 2024).
Penangkapan dilakukan saat Danpos Tembalang, Letda Arm Yones Edita, bersama 8 anggota tim melaksanakan sweeping di jalan utama Kecamatan Sebuku.
Tim Satgas Pamtas menghentikan dan memeriksa kendaraan Suzuki Carry Pick Up berwarna hitam yang dikendarai oleh Bp. YPD (65), sopir asal Desa Harapan, Kecamatan Sebuku.
Setelah pemeriksaan, ditemukan 480 kaleng miras yang disembunyikan di bawah tumpukan kayu di bak belakang mobil. Miras tersebut terbungkus plastik hitam dan merah, menandakan upaya penyembunyian.
Menurut keterangan Bp. YPD, barang-barang tersebut merupakan titipan yang direncanakan akan diambil oleh orang lain di Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.
Barang bukti miras kini telah diamankan di Pos Tembalang dan akan dibawa ke Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad untuk diserahkan kepada pihak Bea Cukai guna proses hukum lebih lanjut.
Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan di perbatasan dan mencegah peredaran barang ilegal.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli untuk mencegah penyelundupan yang dapat merugikan masyarakat serta menjaga ketertiban di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dan menekan peredaran barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia. (Pen Yonarmed 11/GG Kostrad)