BIREUEN | REAKSINEWS.ID - Komisi Independen Pemilihan (KIP) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa akan membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada yang akan digelar 27 November 2024.
Ketua KIP Kabupaten Bireuen, Saiful Hadi menyampaikan hal ini dalam Bimbingan Teknis bagi PPS terkait pembentukan KPPS dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Badan Adhoc untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Bireuen 2024. Acara tersebut berlangsung di Aula Ampon Chiek Abdurrahman, Kampus IAI Al Muslim.
"Pendaftaran KPPS akan dimulai pada 17 September 2024 dan berakhir pada 28 September 2024. Setiap TPS membutuhkan 7 petugas KPPS, sementara jumlah TPS di Bireuen untuk Pilkada 2024 mencapai 820 TPS. Artinya, jumlah total KPPS yang dibutuhkan sebanyak 5.740 orang," ujar Saiful Hadi pada Sabtu, 14 September 2024.
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, dengan masa tugas yang berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
Saiful Hadi juga menambahkan bahwa pemerintah akan menyediakan fasilitas kesehatan dan pemeriksaan bagi anggota Badan Adhoc, termasuk KPPS. KIP Bireuen berencana menjalin kerja sama (MoU) dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan bagi calon anggota KPPS.
Selain itu, seluruh anggota KPPS akan terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk honorarium, ketua KPPS akan menerima Rp 9.00.000 anggota Rp 850.000, dan petugas Linmas sebesar Rp 650.000
Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024
Berikut adalah syarat-syarat bagi calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024:
1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada hari pemungutan suara (27 November 2024).
3. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
4. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
5. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya sudah tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir.
7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, atau KPPS.
8. Mampu secara fisik, rohani, dan bebas dari narkotika.
Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berikut adalah jadwal tahapan pendaftaran KPPS Pilkada 2024:
1. Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024.
2. Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024.
3. Penelitian administrasi: 18-29 September 2024.
4. Pengumuman hasil penelitian: 30 September-2 Oktober 2024.
5. Tanggapan masyarakat 30 September -5 Oktober 2024.
6. Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024.
7. Pengadministrasian mandiri: 7 Oktober-1 November 2024.
8. Pendaftaran JKN: 7 Oktober-1 November 2024.
9. Skrining riwayat kesehatan: 7 Oktober-1 November 2024.
10. Penetapan KPPS: 7 November 2024
11. Pelantikan KPPS: 7 November 2024
Dengan mengikuti seluruh persyaratan dan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan transparan.(MI)