### Kejari Bireuen Luncurkan Desa Siaga Anti Korupsi ke-15 di Uteun Rungkom

Foto: Peluncuran Desa Siaga Anti Korupsi di Gampong Uteun Rungkom Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, Aceh (19/9) 

BIREUEN | REAKSINEWS.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., meluncurkan program Desa Siaga Anti Korupsi dan Anti Politik Uang di Desa Uteun Rungkom, Kecamatan Peulimbang, pada Kamis (19 September 2024). Acara ini berlangsung di Meunasah setempat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Munawal Hadi didampingi Kasi Intelijen Kejari Bireuen Abdi Fikri, serta jajaran dari Inspektorat Bireuen, DPMG Bireuen, Camat Peulimbang, dan Keuchik Uteun Rungkom.

Launching di Uteun Rungkom ini menjadi yang ke-15 setelah sebelumnya di Desa Beurawang, dan merupakan desa ketiga yang bergabung dalam program anti politik uang binaan Kejari Bireuen.

Dalam sambutannya, Munawal menekankan pentingnya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi (3K) dalam membangun desa. Ia berharap, dengan penerapan 3K, persoalan-persoalan di desa dapat diselesaikan secara efektif.

Munawal juga menjelaskan tugas dan kewenangan Kejaksaan, termasuk perannya sebagai penyidik tindak pidana korupsi dan pengacara negara. Ia mengapresiasi sambutan sederhana dari masyarakat desa, menekankan bahwa penyambutan tidak perlu berlebihan.

"Politik uang sangat berbahaya bagi masyarakat, karena dapat meningkatkan risiko korupsi di masa depan," tegasnya.

Usai launching, Munawal melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau pembangunan rumah dhuafa di desa tersebut, bersama pihak Inspektorat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program "Jaksa Jaga Desa" yang diharapkan dapat membantu dan berkontribusi kepada masyarakat desa. Desa yang terpilih akan dibina dan diawasi dalam pengelolaan Dana Desa, guna memastikan kemajuan dan kemandirian desa.

Melalui program ini, Kejaksaan juga berupaya mendekatkan diri dengan masyarakat serta mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pembangunan, untuk menekan angka korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak